PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 723
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI
Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, penyusunan rencana program dan anggaran, monitoring, evaluasi, serta penetapan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembangunan, keuangan daerah dan Desa.
