PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 674
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran, verifikasi, perbendaharaan, akuntasi, dan penyusunan laporan keuangan; b. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan; c. pelaksanaan urusan tata persuratan; dan d. pelaksanaan administrasi kepegawaian.
