PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 673
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, administrasi keuangan, rumah tangga, perlengkapan, administrasi kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal.
