Pasal 662
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah; e. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah; f. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
