PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 661
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
