Pasal 647
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, Subdirektorat Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Pusat mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital nasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital nasional; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di keamanan informasi, pemanfaatan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital nasional; d. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital nasional; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital nasional; f. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital nasional; g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital nasional; dan h. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen informasi di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital nasional.
