PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 646
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, manajemen informasi di bidang keamanan informasi, pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital Nasional.
