Pasal 644
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 643, Subdirektorat Layanan Teknis, Hak Akses dan Integrasi Data Kependudukan Pusat mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan teknis, hak akses dan integrasi data
kependudukan pusat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan teknis, hak akses dan integrasi data kependudukan pusat; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di layanan teknis, hak akses dan integrasi data kependudukan pusat; d. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang layanan teknis, hak akses dan integrasi data kependudukan pusat; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang layanan teknis, hak akses dan integrasi data kependudukan pusat; f. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan teknis, hak akses dan integrasi data kependudukan pusat; g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan teknis, hak akses dan integrasi data kependudukan pusat; dan h. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen informasi di bidang layanan teknis, hak akses dan integrasi data kependudukan pusat.
