PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 643
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Layanan Teknis, Hak Akses dan Integrasi Data Kependudukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642 huruf a melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan manajemen informasi di bidang layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, dan pengendalian teknis pengamanan sistem nasional.
