Pasal 64
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pencegahan sengketa hukum; c. penyiapan pelaksanaan kerja sama bidang hukum dengan lembaga terkait penyelesaian sengketa hukum; d. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum; e. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan; f. penyiapan dan fasilitasi pemberian bantuan dan perlindungan hukum; g. penyiapan bahan fasilitasi pemberian bantuan dan perlindungan hukum dalam hubungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
