PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 63
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan litigasi dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa hukum yang menyangkut perkara dalam hubungan kedinasan, memberikan perlindungan hukum, penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
