Pasal 637
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636, Subdirektorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum meliputi penyusunan tata cara, norma standar, prosedur, dan kriteria, standar kompetensi, penilaian kinerja, serta merumuskan kebijakan penegakan hukum atas permasalahan hukum di bidang pemanfaatan data kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlindungan data pribadi dan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum meliputi penyusunan tata cara, norma standar, prosedur, dan kriteria, standar kompetensi, penilaian kinerja, serta merumuskan kebijakan penegakan hukum atas permasalahan hukum di bidang pemanfaatan data kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlindungan data pribadi dan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang penegakan hukum meliputi penyusunan tata cara, norma standar, prosedur, dan kriteria, standar kompetensi, penilaian kinerja, serta merumuskan kebijakan penegakan hukum atas permasalahan hukum di bidang pemanfaatan data kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlindungan data pribadi dan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja di bidang penegakan hukum meliputi penyusunan tata cara, norma standar, prosedur, dan kriteria, standar kompetensi, penilaian kinerja, serta merumuskan kebijakan penegakan hukum atas permasalahan hukum di bidang pemanfaatan data kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlindungan data pribadi dan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penegakan hukum meliputi penyusunan tata cara, norma standar, prosedur, dan kriteria, standar kompetensi, penilaian kinerja, serta merumuskan kebijakan penegakan hukum atas permasalahan hukum di bidang pemanfaatan data
kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlindungan data pribadi dan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan hukum meliputi penyusunan tata cara, norma standar, prosedur, dan kriteria, standar kompetensi, penilaian kinerja, serta merumuskan kebijakan penegakan hukum atas permasalahan hukum di bidang pemanfaatan data kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlindungan data pribadi dan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah; g. penyiapan bahan advokasi meliputi permasalahan hukum di bidang pemanfaatan data kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlindungan data pribadi dan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah; dan h. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen informasi bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi.
