PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 636
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan penegakan hukum.
