Pasal 628
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, Subdirektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta perumusan kebijakan yang terdiri atas:
- fasilitasi penyusunan program kegiatan;
- fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
- penguatan dan penataan kelembagaan;
- pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
- monitoring, evaluasi, dan dokumentasi Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
dan 6) pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil. b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan yang terdiri atas:
- fasilitasi penyusunan program kegiatan;
- fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
- penguatan dan penataan kelembagaan;
- pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
- monitoring, evaluasi, dan dokumentasi Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan 6) pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil. c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi yang terdiri atas:
- fasilitasi penyusunan program kegiatan;
- fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
- penguatan dan penataan kelembagaan;
- pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
- monitoring, evaluasi, dan dokumentasi Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan 6) pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil. d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur yang terdiri atas:
- fasilitasi penyusunan program kegiatan;
- fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
- penguatan dan penataan kelembagaan;
- pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
- monitoring, evaluasi, dan dokumentasi Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan 6) pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil. e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terdiri atas:
- fasilitasi penyusunan program kegiatan;
- fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
- penguatan dan penataan kelembagaan;
- pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
- monitoring, evaluasi, dan dokumentasi Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan 6) pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil. f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi yang terdiri atas:
- fasilitasi penyusunan program kegiatan;
- fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
- penguatan dan penataan kelembagaan;
- pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
- monitoring, evaluasi, dan dokumentasi Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan 6) pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil. g. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen informasi bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi; dan h. perhitungan dan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
