Pasal 627
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di wilayah Jawa dan Bali di bidang yang meliputi: a. pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan meliputi pengelolaan pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja dan mutasi; b. fasilitasi penyusunan program kegiatan; c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan; d. penguatan dan penataan kelembagaan; e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; f. monitoring, evaluasi dan dokumentasi Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan g. perhitungan dan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional Adminstrator Database Kependudukan dan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
