Pasal 622
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan dan penataan kelembagaan, pengelolaan jabatan fungsional, pengelolaan pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah, dan penegakan hukum; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan dan penataan kelembagaan, pengelolaan jabatan fungsional, pengelolaan pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah, dan penegakan hukum; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan dan penataan kelembagaan, pengelolaan jabatan fungsional, pengelolaan pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah, dan penegakan hukum; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan dan penataan kelembagaan, pengelolaan jabatan fungsional, pengelolaan pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah, dan penegakan hukum; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan dan penataan kelembagaan, pengelolaan jabatan fungsional, pengelolaan pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah, dan penegakan hukum; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan dan penataan kelembagaan, pengelolaan jabatan fungsional, pengelolaan pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah, dan penegakan hukum; g. pelaksanaan manajemen informasi di bidang bidang pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan dan penataan kelembagaan, pengelolaan jabatan fungsional, pengelolaan pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah, dan penegakan hukum; h. perhitungan dan penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional administrator database kependudukan dan operator sistem informasi administrasi kependudukan; dan i. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi dan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
