Pasal 621
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara administrasi kependudukan di daerah, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan dan penataan kelembagaan, pengelolaan jabatan fungsional, pengelolaan pengangkatan, pemberhentian, dan penilaian kinerja pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perhitungan dan penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional administrator database kependudukan dan operator sistem informasi administrasi kependudukan, penegakan hukum dan pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
