PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 61
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang tugas pokok Kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi, penyelarasan, dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang- undangan Kementerian; c. pengoordinasian harmonisasi peraturan perundang- undangan dan/atau persetujuan PRESIDEN; dan d. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan antarinstansi di bidang perekonomian, politik dan kesejahteraan rakyat, sosial budaya, pemerintahan dan pembangunan.
