PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 60
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengoordinasian, penyelarasan, dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengkajian, monitoring dan evaluasi produk hukum di bidang tugas pokok Kementerian, serta perumusan peraturan perundang- undangan antarinstansi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
