PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 603
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terdiri atas: a. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, Dokumentasi, dan Pengelolaan Dokumen Kependudukan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
