Pasal 602
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601, Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi identitas penduduk dan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah datang penduduk dan penduduk nonpermanen, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan
perubahan status kewarganegaraan serta monitoring, evaluasi, dokumentasi dan pengelolaan dokumen kependudukan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi identitas penduduk dan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah datang penduduk dan penduduk nonpermanen, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan perubahan status kewarganegaraan serta monitoring, evaluasi, dokumentasi dan pengelolaan dokumen kependudukan; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi identitas penduduk dan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah datang penduduk dan penduduk nonpermanen,
pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan perubahan status kewarganegaraan serta monitoring, evaluasi, dokumentasi dan pengelolaan dokumen kependudukan; d. pelaksanaan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi identitas penduduk dan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah datang penduduk dan penduduk nonpermanen, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan perubahan status kewarganegaraan serta monitoring, evaluasi, dokumentasi dan pengelolaan dokumen kependudukan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi identitas penduduk dan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah datang penduduk dan penduduk nonpermanen, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan perubahan status kewarganegaraan serta monitoring, evaluasi, dokumentasi dan pengelolaan dokumen kependudukan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi identitas penduduk dan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah datang penduduk dan penduduk nonpermanen, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan perubahan status kewarganegaraan serta monitoring, evaluasi, dokumentasi dan pengelolaan dokumen kependudukan; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi identitas penduduk dan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah datang penduduk dan penduduk nonpermanen,
pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan
perubahan status kewarganegaraan serta monitoring, evaluasi, dokumentasi dan pengelolaan dokumen kependudukan; h. pelaksanaan manajemen informasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi identitas penduduk dan penduduk rentan administrasi kependudukan, pindah datang penduduk dan penduduk nonpermanen, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan perubahan status kewarganegaraan serta monitoring, evaluasi, dokumentasi dan pengelolaan dokumen kependudukan; i. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi kependudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan j. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi dan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
