PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 589
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
