Pasal 588
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Direktorat; b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; c. pengelolaan, pelaksanaan reformasi birokrasi internal, sistem pengendalian intern pemerintah; d. pengelolaan data, sistem informasi dan pelaporan; e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi; f. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan; g. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; h. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian
masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi, dan perlindungan hukum; i. pelaksanaan pengelolaan keuangan; j. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset; k. pengelolaan urusan aparatur sipil negara, pelaksanaan pembinaan kepegawaian, dan budaya kerja; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
