Pasal 580
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan barang milik daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan barang milik daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan barang milik daerah; dan g. penyiapan bahan pengolahan data dan informasi pengelolaan barang milik daerah.
