PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 579
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan barang milik daerah serta penyiapan bahan pengolahan data dan informasi pengelolaan barang milik daerah meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
