Pasal 567
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Subdirektorat Pembiayaan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembiayaan daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan daerah; g. penyiapan bahan pemberian pertimbangan usulan pinjaman daerah; dan h. penyiapan bahan pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.
