PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 566
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan daerah dan obligasi daerah.
