Pasal 56
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan penataan organisasi dan tata kerja, hubungan kerja pemerintahan meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan dan
kinerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyiapan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah serta melaksanakan penyiapan bahan kebijakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, peta jabatan, dan identifikasi kebutuhan jabatan fungsional Kementerian dan unit pelaksana teknis, Pemerintah Daerah, dan tambahan penghasilan pegawai pemerintah daerah di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
