Pasal 558
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi transfer dan pembiayaan utang daerah; b. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi transfer dan pembiayaan utang daerah; c. Penyiapan perumusan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi transfer dan pembiayaan utang daerah; d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi transfer dan pembiayaan utang daerah; e. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi transfer dan pembiayaan utang daerah; f. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan perimbangan keuangan; g. penyiapan perumusan pemberian pertimbangan usulan pembiayaan utang daerah; h. penyiapan perumusan pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah; i. penyiapan perumusan pemberian rekomendasi penyaluran dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur; j. pelaksanaan supervisi pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan, di bidang fasilitasi transfer dan pembiayaan utang daerah; k. pengolahan data dan informasi transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah; dan
l. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
