PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 557
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang fasilitasi transfer dan pembiayaan daerah.
