Pasal 548
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Direktorat Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendapatan daerah; b. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan daerah; c. penyiapan perumusan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendapatan daerah; d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendapatan daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendapatan daerah; f. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah; g. penyiapan perumusan manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; h. penyiapan perumusan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah; i. penyiapan perumusan pelaksanaan evaluasi peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah; j. pengolahan data dan informasi pendapatan daerah; dan k. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
