PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 547
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang pendapatan daerah.
