PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 534
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Subdirektorat Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah; b. penyiapan bahan pengumpulan data perencanaan anggaran daerah dan sistem informasi keuangan daerah; c. penyiapan bahan pengolahan data perencanaan anggaran daerah dan sistem informasi keuangan daerah; dan d. pelaksanaan penilaian dan sertifikasi kompetensi aparatur pengelolaan keuangan daerah.
