PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 533
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan penilaian dan sertifikasi kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah, dan pengelolaan sistem informasi keuangan daerah serta pengolahan data perencanaan anggaran daerah.
