PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 523
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I; b. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II; c. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV; d. Subdirektorat Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
