Pasal 522
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah; b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang perencanaan anggaran daerah; d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan anggaran daerah; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan perencanaan anggaran daerah; g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; h. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; i. pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah; j. fasilitasi pengelolaan hibah daerah; k. pelaksanaan penilaian dan sertifikasi kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah; l. pengelolaan sistem informasi keuangan daerah dan pengolahan data perencanaan anggaran daerah; dan
m. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
