Pasal 487
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pos Pelayanan Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pos Pelayanan Terpadu; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pos Pelayanan Terpadu; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pos Pelayanan Terpadu; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pos Pelayanan Terpadu; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pos Pelayanan Terpadu; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi tata organisasi, tugas, fungsi, tata kerja dan administrasi lembaga Pos Pelayanan Terpadu.
