PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 486
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pos Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang lembaga Pos Pelayanan Terpadu.
