PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 479
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa;
b. Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; c. Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pos Pelayanan Terpadu; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
