Pasal 478
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu; f. pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi di bidang fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
