Pasal 474
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi lembaga pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi lembaga pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi lembaga pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi lembaga pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi lembaga pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, asistensi dan di bidang fasilitasi lembaga pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
