PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 473
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, asistensi dan supervisi serta fasilitasi di bidang Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
