PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 45
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Bagian Disiplin, Kinerja, dan Penghargaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
