Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Disiplin, Kinerja, dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kode etik, disiplin, dan penghargaan lingkup Kementerian; b. pelaksanaan penegakkan disiplin dan perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; d. pelaksanaan pemantauan, pemeriksaan dan penegakkan disiplin dan kode etik pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja lingkup Kementerian; e. penyiapan pendampingan dan konsultasi aparatur sipil negara bermasalah; f. penyiapan penyelesaian kasus disiplin dan kode etik aparatur sipil negara; g. penyelesaian usul ijin cuti jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional dan jabatan administrasi lingkup Kementerian; h. penyelesaian usul ijin perceraian; i. penyelesaian penerbitan kartu istri/kartu suami, pemberian rekomendasi pengajuan pembiayaan Tapera, dan ijin pemeriksaan kesehatan calon pegawai negeri sipil; j. pelaksanaan perlindungan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian; k. pengaktifan dan pemulihan kembali aparatur sipil negara; l. pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai; m. pengelolaan kinerja pegawai; dan
n. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian.
