Pasal 371
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi; c. penyiapan bahan pembinaan umum dan koordinasi di bidang perencanaan dan evaluasi; d. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor; e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan daerah; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan evaluasi; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi.
