PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 370
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang perencanaan pembangunan daerah di wilayah Jawa dan Bali.
