PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 352
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
