Pasal 351
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Direktorat; b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; c. pengelolaan, pelaksanaan reformasi birokrasi internal, sistem pengendalian intern pemerintah; d. pengelolaan data, sistem informasi dan pelaporan; e. pemberian dukungan administrasi yang meliputi
hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi; f. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan; g. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; h. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi, dan perlindungan hukum; i. pelaksanaan pengelolaan keuangan; j. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset; k. pengelolaan urusan aparatur sipil negara, pelaksanaan pembinaan kepegawaian, dan budaya kerja; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
