Pasal 314
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; f. pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah; g. pengoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah; h. pengelolaan mutasi Pegawai Negeri Sipil antarkabupaten/ kota dan antarprovinsi; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
direktorat.
