PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 313
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang fasilitasi kelembagaan daerah dan pembinaan umum kepegawaian perangkat daerah.
